Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polres PPU Gerebek Tiga Pria dari Tanah Laut saat Pesta Narkoba

Tersangka GA, MU dan IW yang kini diamankan di Polres PPU (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Polres Penajam Paser Utara (PPU) di Kalimantan Timur (Kaltim) menggerebek tiga pria asal Tanah Laut di Kalimantan Selatan, Jumat (2/12/2022) pukul 00.30 Wita. Mereka terdiri GA (40), MA (18), dan IW (19) tertangkap tangan sedang asyik mengonsumsi narkoba jenis sabu. 

“Mereka merupakan warga Kelurahan Kintap Kecil dan Desa Ujung Batu di Tanah Laut Kalsel,” Kata Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui melalui Kasat Narkoba Iptu Iskandar Rondonuwu kepada IDN Times, Sabtu (3/12/2022).

1. Ketiga tersangka digerebek saat pesta narkoba

Barang bukti milik tersangka GA, MU dan IW (IDN Times/Ervan)

Satu tersangka yaitu, GA selama ini tinggal di RT 010 Kelurahan Petung Kecamatan Penajam PPU. “Para tersangka kami gerebek saat pesta narkoba di dalam rumah yang ditinggali GA," tuturnya.

Kronologis penangkapan ketiga tersangka,  berawal saat Resnarkoba Polres PPU melakukan penyelidikan di wilayah Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam.

“Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat salah satu rumah dijadikan lokasi pesta narkoba,” ungkap Iskandar.

Dalam proses penggerebekan, polisi mendapati tiga orang warga Kalsel tersebut sedang pesta narkoba. Para tersangka ini pun langsung digelandang ke Mapolresta PPU. 

2. Polisi temukan tiga paket sabu dalam kotak rokok

ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Polisi juga mendapati barang bukti narkoba tiga paket sabu disembunyikan dalam satu bungkus kotak rokok. Selain itu juga ada satu paket sabu tergeletak di lantai dekat ketiga tersangka.

“Kami juga mengamankan satu alat isap atau bong terbuat dari botol plastik air mineral, satu pipet dari kaca, satu korek gas warna biru dan empat unit handphone," ujarnya.

Totalnya berhasil diamankan empat paket sabu seberat 1,12 gram.

3. Ketiga tersangka diancam penjara paling lama 20 tahun

Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas kejadian para tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Polres PPU untuk diproses lebih lanjut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Para tersangka juga kami sangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ervan Masbanjar
SG Wibisono
Ervan Masbanjar
EditorErvan Masbanjar
Follow Us