Balikpapan, IDN Times - Polresta Balikpapan Kalimantan Timur membongkar komplotan pembuatan surat polymerase chain reaction (PCR) palsu sebagai persyaratan penumpang pesawat di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyeret 3 tersangka masing-masing berinisial PR (32), DI (30), dan AY (48).
“Pengungkapan itu bermula dari laporan oleh petugas Bandara SAMS Sepinggan Lanud Dhomber dan Satgas Covid yang berada di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan,” ujar Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi dalam rilis Selasa (3/8/2021).