Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi barang bukti sabu - sabu (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Samarinda, IDN Times - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan penangkapan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan barang bukti tiga bungkus sabu seberat 1,14 gram brutto.

"Tim Satresnarkoba Polresta Samarinda menangkap satu orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka berinisial FR ditangkap atas informasi dari masyarakat yang sudah resah atas aktivitas tersangka," kata Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli di Samarinda diberitakan Antara, Jumat (23/9/2022).

1. Kronologis penangkapan pelaku narkoba

Sabu sabu dan barang bukti lain milik tersangka Sr (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Ary  menjelaskan kronologis penangkapan terhadap tersangka, pada hari Selasa, 20 September 2022 pelapor dan saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang berada di Jalan Re Martadinata Samarinda sering terjadi transaksi narkoba.

Kemudian, setelah dilakukan observasi dengan cermat, sekitar pukul 22.30 Wita pelapor dan saksi mencurigai satu orang laki-laki yang sedang mengendarai  sepeda motor  jenis Yamaha Xeon warna putih hitam,  lalu dilakukan pemberhentian dan penggeledahan terhadap laki-laki tersebut.

"Kemudian ditemukan barang bukti berupa satu sedotan plastik dan satu buah pipet kaca yang ditemukan di kantong celana depan sebelah kanan," jelasnya.

2. Penggeledahan dilakukan di rumah tersangka

Editorial Team

Tonton lebih seru di