Samarinda, IDN Times - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan penangkapan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan barang bukti tiga bungkus sabu seberat 1,14 gram brutto.
"Tim Satresnarkoba Polresta Samarinda menangkap satu orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka berinisial FR ditangkap atas informasi dari masyarakat yang sudah resah atas aktivitas tersangka," kata Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli di Samarinda diberitakan Antara, Jumat (23/9/2022).