Polsek Balikpapan Barat Tangkap Dua Pengedar Sabu

Balikpapan, IDN Times - Polsek Balikpapan Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap dua pelaku di wilayah Balikpapan Barat. Salah satu pelaku yang diamankan merupakan residivis yang baru saja bebas dari hukuman.
Kapolsek Balikpapan Barat, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sukarman, menyatakan bahwa penangkapan ini dilakukan oleh Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat.
"Kedua pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik kami," kata Sukarman dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (9/11/2024).
1. Penangkapan bermula dari gerak-gerik mencurigakan pelaku

Menurut AKP Sukarman, kasus ini terungkap pada Rabu malam (6/11/2024), saat personel Unit Jatanras berpatroli di sekitar Jalan Letjend Suprapto, Baru Ilir, Balikpapan Barat, tepatnya di dekat lampu lalu lintas Kebun Sayur. Petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang melintas dan segera melakukan pemeriksaan.
"Setelah dihampiri dan digeledah, ditemukan dua paket narkotika jenis sabu di kantong celana pelaku berinisial MS," jelas Sukarman.
MS (23) kemudian mengakui kepada polisi bahwa ia membeli sabu tersebut seharga Rp300 ribu dari seorang pria di kawasan Gunung Bugis, Balikpapan Barat. Berdasarkan informasi tersebut, petugas berhasil menangkap SK (45), yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu.
2. Barang bukti yang disita polisi

Dalam penggeledahan terhadap SK, polisi menyita tiga paket sabu dalam plastik bening dengan berat masing-masing 0,32 gram, 0,29 gram, dan 0,23 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU berplat nomor KT 5238 LR dan sebuah kotak plastik bekas es krim yang digunakan untuk menyembunyikan narkoba.
Sukarman menambahkan bahwa MS, warga Balikpapan Barat, merupakan residivis kasus narkoba. Sementara itu, SK yang berprofesi sebagai buruh harian lepas juga tinggal di wilayah yang sama.
"Kedua pelaku kini terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka bisa dikenakan hukuman penjara minimal enam tahun," ungkap Sukarman.
3. Imbauan kepolisian

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengingatkan masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba. "Jangan pernah bermain dengan narkoba, cepat atau lambat pasti akan terungkap," ujarnya.
Ipda Sangidun juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak berwenang, baik langsung ke kantor polisi terdekat maupun melalui layanan aduan online di nomor 110.



















