Polsek Balikpapan Timur Ungkap Kasus Curanmor dengan Singkat

Balikpapan, IDN Times - Polsek Balikpapan Timur berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi pada Senin malam (11/11/2024) di kawasan Manggar, Balikpapan Timur.
Keberhasilan ini berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motornya di tempat parkir sebuah kantor pemerintahan.
1. Kronologi pencurian

Kapolsek Balikpapan Timur Ajun Komisaris Polisi Jajat Sudrajat, mengatakan pihaknya segera bertindak setelah menerima laporan korban berinisial Siti, yang mengalami kerugian sekitar Rp23 juta akibat kehilangan motornya dengan nomor polisi KT 5397 AY.
"Korban sempat memarkir motornya dalam kondisi terkunci. Namun, ketika kembali, kendaraan tersebut sudah tidak ada di tempat," ujar Jajat pada Jumat (15/11/2024).
2. Plat nomor sempat dibuang untuk menghilangkan jejak

Setelah menerima laporan, Unit Jatanras Polsek Balikpapan Timur langsung melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Syruddun berhasil melacak dan menangkap pelaku berinisial EA, seorang pria kelahiran Banjarmasin yang berdomisili di Kelurahan Manggar Baru.
"Barang bukti berupa sepeda motor korban berhasil kami amankan. Pelaku sempat membuang pelat nomor kendaraan di sekitar Perumahan BTN Manggar untuk menghilangkan jejak," jelas Jajat.
Menurut keterangan polisi, EA mengaku mencuri motor tersebut dengan tujuan untuk dijual. Kini, pelaku telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Balikpapan Timur.
3. Pelaku terancam penjara sembilan tahun

Kapolsek Jajat menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi menjaga rasa aman di tengah masyarakat.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun," tegasnya.
Keberhasilan ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan kendaraan mereka, terutama di area parkir umum. Polsek Balikpapan Timur terus berkomitmen meningkatkan upaya pencegahan tindak kejahatan di wilayah hukum mereka.



















