Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polsek Balikpapan Timur Ungkap Kasus Curanmor dengan Singkat

Polsek Balikpapan Timur Ungkap Kasus Curanmor dengan Singkat
Polisi menangkap pelaku curanmor berinisial EA. (Dok. Polresta Balikpapan)
Share Article

Balikpapan, IDN Times - Polsek Balikpapan Timur berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi pada Senin malam (11/11/2024) di kawasan Manggar, Balikpapan Timur.

Keberhasilan ini berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motornya di tempat parkir sebuah kantor pemerintahan.

1. Kronologi pencurian

Motor yang kini jadi barang bukti tindak pidana pencurian. (Dok. Polresta Balikpapan)
Motor yang kini jadi barang bukti tindak pidana pencurian. (Dok. Polresta Balikpapan)

Kapolsek Balikpapan Timur Ajun Komisaris Polisi Jajat Sudrajat, mengatakan pihaknya segera bertindak setelah menerima laporan korban berinisial Siti, yang mengalami kerugian sekitar Rp23 juta akibat kehilangan motornya dengan nomor polisi KT 5397 AY.

"Korban sempat memarkir motornya dalam kondisi terkunci. Namun, ketika kembali, kendaraan tersebut sudah tidak ada di tempat," ujar Jajat pada Jumat (15/11/2024).

2. Plat nomor sempat dibuang untuk menghilangkan jejak

EA, pelaku curanmor kini sudah mendekam di balik jeruji besi. (Dok. Polresta Balikpapan)
EA, pelaku curanmor kini sudah mendekam di balik jeruji besi. (Dok. Polresta Balikpapan)

Setelah menerima laporan, Unit Jatanras Polsek Balikpapan Timur langsung melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Syruddun berhasil melacak dan menangkap pelaku berinisial EA, seorang pria kelahiran Banjarmasin yang berdomisili di Kelurahan Manggar Baru.

"Barang bukti berupa sepeda motor korban berhasil kami amankan. Pelaku sempat membuang pelat nomor kendaraan di sekitar Perumahan BTN Manggar untuk menghilangkan jejak," jelas Jajat.

Menurut keterangan polisi, EA mengaku mencuri motor tersebut dengan tujuan untuk dijual. Kini, pelaku telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Balikpapan Timur.

3. Pelaku terancam penjara sembilan tahun

Ilustrasi penjara. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi penjara. (IDN Times/Sukma Shakti)

Kapolsek Jajat menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi menjaga rasa aman di tengah masyarakat.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun," tegasnya.

Keberhasilan ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan kendaraan mereka, terutama di area parkir umum. Polsek Balikpapan Timur terus berkomitmen meningkatkan upaya pencegahan tindak kejahatan di wilayah hukum mereka.

Share Article
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono

Latest News Kalimantan Timur

See More

Merasa Hidup Stagnan? Bisa Jadi Sikap "Bodoh Amat" Penyebabnya

01 Jun 2026, 03:00 WIBNews