Polsek Balikpapan Utara Tangkap Pelaku Curat, Beraksi di 6 Lokasi

Balikpapan, IDN Times - Polsek Balikpapan Utara berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di enam tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polsek Balikpapan Utara.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial AL (41), seorang pria yang tercatat sebagai residivis dalam dua kasus kriminal sebelumnya. Kepada polisi, AL mengaku sudah melancarkan aksinya di enam lokasi yang berbeda di Kota Balikpapan.
1. Terungkap berkat laporan salah satu korban

Kapolsek Balikpapan Utara Ajun Komisaris Pol Singgih Supriyatmoko, mengungkapkan, AL ditangkap setelah adanya laporan dari salah satu korban berinisial W, pemilik toko di kawasan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah.
"Pelaku awalnya datang dengan berpura-pura membeli kerupuk. Saat korban lengah, tersangka langsung mengambil satu unit handphone Vivo Y27e yang berada di atas meja kasir dan langsung melarikan diri," kata Singgih, Rabu (8/1/2025).
2. Tersangka terindetifikasi dari kendaraan yang digunakan

Mendapat laporan dari W, Tim Opsnal Polsek Balikpapan Utara melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memperoleh informasi mengenai sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.
Setelah dilakukan pelacakan, pelaku berhasil ditemukan dan diamankan di Jalan A.W. Syahrani, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara.
3. Mengaku sudah beraksi di 6 lokasi berbeda

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di enam lokasi berbeda di Balikpapan. Beberapa tempat yang menjadi sasaran pelaku antara lain kawasan Sumber Rejo, Kariangau, Jalan Pangeran Antasari, Pelabuhan Semayang, Kampung Timur, dan Prapatan.
"Di lokasi-lokasi tersebut, pelaku mengambil berbagai barang, termasuk rokok dengan jumlah bervariasi, mulai dari 20 bungkus hingga 5 slop," kata Singgih.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal antara 7 hingga 9 tahun.



















