Pontianak, IDN Times - Seorang pria berinisial DSR (19), warga Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat diduga menjadi mucikari dan menjual seorang anak remaja. Polsek Kendawangan Polres Ketapang berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang di wilayah hukumnya.
DSR warga kecamatan Kendawangan, yang berperan sebagai mucikari, diamankan dalam pengungkapan kasus yang terjadi di sebuah hotel di Kecamatan Kendawangan, pada Minggu (01/12/2024), pukul 20.00 WIB.