Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polsek Kendawangan mengamankan seorang mucikari (kedua dari kiri). (IDN Times/Polsek Kendawangan).

Pontianak, IDN Times - Seorang pria berinisial DSR (19), warga Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat diduga menjadi mucikari dan menjual seorang anak remaja. Polsek Kendawangan Polres Ketapang berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang di wilayah hukumnya.

DSR warga kecamatan Kendawangan, yang berperan sebagai mucikari, diamankan dalam pengungkapan kasus yang terjadi di sebuah hotel di Kecamatan Kendawangan, pada Minggu (01/12/2024), pukul 20.00 WIB.

1. Warga curiga aktivitas di sebuah hotel

Barang bukti yang ditemukan di hotel. (IDN Times/Polsek Kendawangan).

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi melalui Kapolsek Kendawangan, IPTU Bagus Tri Baskoro menjelaskan bahwa terungkapnya kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang curiga terhadap aktivitas seseorang di kawasan hotel tersebut.

“Kami menindak lanjuti informasi dari warga dengan melakukan penyelidikan intensif. Setelah memastikan adanya indikasi tindak pidana perdagangan orang, anggota Polsek Kendawangan langsung melakukan upaya hukum,” terang Bagus, Kamis (5/12/2024).

2. Remaja 13 tahun dijual ke pria hidung belang

Editorial Team

Tonton lebih seru di