Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Warga Pemaluan akan Terima Dana Jalan Tol IKN, Total Rp80 Miliar

Salah satu bentuk sosialisasi penyelesaian pembebasan lahan untuk tol IKN yang dilakukan Otorita IKN (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Warga Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur segera menerima dana pembebasan lahan terkait pembangunan proyek jalan tol Ibu Kota Nusantara (IKN).

Proyek ini mencakup segmen 6A dan 6B dengan total luas lahan sekitar 49,19 hektare dan nilai ganti rugi mencapai lebih dari Rp80 miliar. Lahan warga yang terkena proyek ini berada di RT 02, 03, dan 05.

Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat (SBPM) Otorita IKN Alimuddin mengungkapkan, seluruh pemilik lahan telah sepakat dengan nilai ganti rugi yang ditetapkan Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).

“Alhamdulillah, semua warga pemilik lahan telah setuju dengan nilai pembebasan yang ditentukan. Proses pencairan sedang berjalan, dan kami harap dalam 14 hari ke depan, dana sudah dapat diterima oleh warga,” ujar Alimuddin, Selasa (3/12/2024).

1. Proses negosiasi berjalan lancar

Deputi OIKN Alimuddin (IDN Times/Ervan)

Alimuddin menjelaskan, sebelumnya sempat terjadi ketidaksepakatan dari sebagian warga terkait nilai ganti rugi. Namun, melalui pendekatan dan sosialisasi intensif, termasuk diskusi yang dilakukan di Kantor Lurah Pemaluan, warga akhirnya sepakat.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat Kelurahan Pemaluan atas dukungan mereka terhadap keberlanjutan pembangunan IKN,” tambahnya.

Ia juga menekankan pentingnya komunikasi berkelanjutan agar masyarakat memahami bahwa pembangunan IKN tidak hanya fokus pada infrastruktur, tetapi juga pengembangan sumber daya manusia untuk menciptakan ekosistem perkotaan yang harmonis.

2. Proses verifikasi dokumen

Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. (IDN Times/Erik Alfian)

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Permasalahan Pengusahaan Tanah (P3T) Otorita IKN, Rudianto, menjelaskan bahwa pembayaran akan dilakukan setelah verifikasi dokumen. Proses ini melibatkan Balai Prasarana Jalan Nasional (BPJN) Kementerian PUPR.

“Pembayaran dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Otorita IKN Nomor 90 Tahun 2024. Verifikasi meliputi kelengkapan dokumen seperti Kartu Keluarga, KTP, surat pernyataan fisik tanah, hingga berita acara validasi,” jelas Rudianto.

Sebanyak 52 bidang tanah yang dimiliki 37 warga telah masuk dalam daftar pembebasan. Nilai ganti rugi bervariasi tergantung pada luas tanah, keberadaan tanaman, bangunan, serta aspek lain di atas lahan tersebut.

3. Warga pemilih lahan mengaku senang

Proses tahapan pengukuran lahan milik warga yang masuk dalam proyek pembangunan Tol IKN segmen 6A dan 6B (IDN Times/Ervan)

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengaku lega setelah menunggu cukup lama untuk menerima pembayaran. Ia berencana menggunakan dana tersebut untuk investasi dan pengembangan usaha keluarga.

“Dana ini akan saya gunakan untuk membeli lahan baru dan berkebun. Kami mendukung penuh pembangunan IKN dan berharap semua proses berjalan lancar,” ujarnya.

Proyek pembangunan tol segmen 6A dan 6B ini diharapkan mampu mempercepat konektivitas di kawasan IKN, sekaligus menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah dan masyarakat setempat dalam mewujudkan pembangunan nasional.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ervan Masbanjar
SG Wibisono
Ervan Masbanjar
EditorErvan Masbanjar
Follow Us