Penajam, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) mengalokasikan dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp12,4 miliar. Alokasi dana bansos ini diperuntukkan warga terdampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi di PPU.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 134/PMK.07/2022 tertanggal 5 September 2022 tentang Belanja Wajib dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022, maka pemerintah daerah diminta untuk menyisihkan 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU),” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar kepada IDN Times, Jumat (16/9/2022).
