Balikpapan, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinisi Kalimantan Timur (Kaltim) berencana membentuk tim regulator untuk mengawasi kesepakatan antar operator yang berada di Pelabuhan Kariangau-Penajam terkait praktik pengondisian muatan atau cashback.
Sebelumnya, ada aturan yang memastikan bahwa praktik cashback dianggap ilegal, namun rupanya secara diam-diam kegiatan ini masih terus berjalan.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kaltim-Kaltara Muiz Thohir menyampaikan, tim tersebut nantinya akan diisi oleh personel Dinhub, BPTD, polisi, hingga pihak kejaksaan.
"Nantinya kalau memang ketemu (praktik cashback) ya, bisa diproses," terang Muiz, Selasa (4/10/2022).