Para preman pelaku pemalakan dalam jumpa press di Mapolda Kaltim. Foto istimewa
Polisi membekuk lima preman inisial SAP, Sari, FH, RN, dan BN memalaki perusahaan kelapa sawit PT Muaratoyu Subur Lestari (MSL) di Muaratoyu Long Kali Kabupaten Paser Kaltim, Kamis (26/8/2021). Aksi para preman ini cukup nekat memaksa membeli CPO milik perusahaan dengan harga super murah.
Mereka memaksa membeli CPO dengan harga Rp2 ribu per kilogram dari harga normal Rp8 ribu per kilogram. Sudah begitu, para preman ini pun juga tidak membayar sesuai harga yang mereka paksakan tersebut.
Gak tanggung-tanggung, preman ini membawa 12 truk tangki untuk mengangkut CPO hasil rampasan milik perusahaan. Kerugian perusahaan sawit diperkirakan sebesar Rp774 juta.
"Pelaku memaksa agar perusahaan mengisi penuh mobil tangki tersebut. Karena diancam dengan senjata tajam, korban menuruti sekaligus membuat surat delivery order (DO), surat jalan, dan surat timbang," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim Komisaris Polisi Aria Cai, Rabu (1/9/2021).