Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pria Paruh Baya di Balikpapan Cabuli Putri Tiri yang Masih Remaja

SNL, pria 50 tahun di Balikpapan tega mencabuli anak tirinya. (IDN Times/Erik Alfian)

Balikpapan, IDN Times - Seorang pria paruh baya inisial SLN (50) di Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) tega mencabuli putri tirinya yang masih berusia 14 tahun. Aksi bejat pelaku ini dilakukan dua kali pada medio 2019 dan Oktober 2024 kemarin. 

SLN akhirnya ditangkap setelah ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Balikpapan. 

1. Korban dicabuli sejak usia 9 tahun

SLN (rompi oranye) mencabuli anak tirinya pada 2019 dan 2024. (IDN Times/Erik Alfian)

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan Ipda Futuhatul Laduniyah mengatakan, SLN pertama kali berusaha mencabuli anak tirinya pada Juni 2019 lalu di mana korban berusia 9 tahun.

Kejadian memilukan itu dialami korban yang saat tengah berada di kamarnya. Tersangka yang sebelumnya pergi ke pasar bersama istrinya tiba-tiba pulang ke rumah lebih dulu.

“Sesampainya di rumah, tersangka masuk ke kamar korban dan melakukan pencabulan. Korban sempat melawan dengan menendang tersangka. Setelah ditendang, tersangka langsung bergegas meninggalkan korban,” beber Futu.

2. Korban merekam pencabulan tersangka

Ipda Futuhatul Laduniyah memberikan keterangan kepada wartawan di Balikpapan, Senin (4/11/2024). (IDN Times/Erik Alfian)

Berselang lima tahun setelah pencabulan pertama, tepatnya pada Sabtu dinihari, 19 Oktober 2024, SLN kembali mencabuli korban pada korban. “Tersangka berpura-pura meminta korban untuk memperbaiki televisi. Saat itulah tersangka mencabuli korban,” kata Futu.

Pada pencabulan kedua ini, korban sempat merekam aksi tersangka dengan menggunakan handphone-nya. “Dalam rekaman itu terlihat jelas muka tersangka. Rekaman dan handphone saat ini menjadi barang bukti,” kata Futu.

Setelah itu, korban melaporkan kejadian yang menimpanya kepada ibunya. “Ibu korban ini yang melaporkan kepada polisi,” ujar Futu.

3. Tersangka terancam UU Perlindungan Anak

Tersangka SLN kini mendekam di balik jeruji besi. (IDN Times/Erik Alfian)

SLN kini ditahan di Mapolresta Balikpapan. Dia diancam UU Perlindungan Anak Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2. Polisi juga tengah mendalami apakah tersangka sempat melakukan persetubuhan terhadap korban.

“Jika ada persetubuhan tentu ada pasal tambahan yang kami sangkakan,” tegas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us