Pria Paruh Baya di Balikpapan Cabuli Putri Tiri yang Masih Remaja

Balikpapan, IDN Times - Seorang pria paruh baya inisial SLN (50) di Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) tega mencabuli putri tirinya yang masih berusia 14 tahun. Aksi bejat pelaku ini dilakukan dua kali pada medio 2019 dan Oktober 2024 kemarin.
SLN akhirnya ditangkap setelah ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Balikpapan.
1. Korban dicabuli sejak usia 9 tahun

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan Ipda Futuhatul Laduniyah mengatakan, SLN pertama kali berusaha mencabuli anak tirinya pada Juni 2019 lalu di mana korban berusia 9 tahun.
Kejadian memilukan itu dialami korban yang saat tengah berada di kamarnya. Tersangka yang sebelumnya pergi ke pasar bersama istrinya tiba-tiba pulang ke rumah lebih dulu.
“Sesampainya di rumah, tersangka masuk ke kamar korban dan melakukan pencabulan. Korban sempat melawan dengan menendang tersangka. Setelah ditendang, tersangka langsung bergegas meninggalkan korban,” beber Futu.
2. Korban merekam pencabulan tersangka

Berselang lima tahun setelah pencabulan pertama, tepatnya pada Sabtu dinihari, 19 Oktober 2024, SLN kembali mencabuli korban pada korban. “Tersangka berpura-pura meminta korban untuk memperbaiki televisi. Saat itulah tersangka mencabuli korban,” kata Futu.
Pada pencabulan kedua ini, korban sempat merekam aksi tersangka dengan menggunakan handphone-nya. “Dalam rekaman itu terlihat jelas muka tersangka. Rekaman dan handphone saat ini menjadi barang bukti,” kata Futu.
Setelah itu, korban melaporkan kejadian yang menimpanya kepada ibunya. “Ibu korban ini yang melaporkan kepada polisi,” ujar Futu.
3. Tersangka terancam UU Perlindungan Anak

SLN kini ditahan di Mapolresta Balikpapan. Dia diancam UU Perlindungan Anak Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2. Polisi juga tengah mendalami apakah tersangka sempat melakukan persetubuhan terhadap korban.
“Jika ada persetubuhan tentu ada pasal tambahan yang kami sangkakan,” tegas dia.