Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Bapak di Balikpapan Nekat Mencuri Motor Milik Anaknya Sendiri

Bapak di Balikpapan Nekat Mencuri Motor Milik Anaknya Sendiri
FS (rompi oranye) kini harus mendekam di balik jeruji besi karena mencuri motor milik anaknya. (Dok. Polresta Balikpapan)
Share Article

Balikpapan, IDN Times - Seorang pria berinisial FS (42) asal Balikpapan diduga melakukan pencurian sepeda motor milik anak kandungnya sendiri pada Jumat (20/9/2024) lalu.

Aksi ini kini menjadi perhatian publik.

Kapolsek Balikpapan Utara AKP Singgih Supriyatmoko, melalui Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara Iptu Rudyanto Hiras Purba, membenarkan laporan tersebut.

1.Mencuri saat sang anak ke luar kota

Barang bukti motor Honda Beat yang dicuri FS kini berada di Polsek Balikpapan Utara. (Dok. Polresta Balikpapan)
Barang bukti motor Honda Beat yang dicuri FS kini berada di Polsek Balikpapan Utara. (Dok. Polresta Balikpapan)

FS diketahui melakukan aksinya pada 20 September 2024 di Jalan Senayan, Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Utara, sekitar pukul 10.00 WITA. Saat kejadian, korban, yang merupakan anak kandung FS, sedang berada di luar kota. Di rumah, hanya ada istri korban yang tidak menyadari tindakan FS. “FS datang ke rumah korban dan tanpa sepengetahuan istri korban, dia mengambil kunci motor lalu pergi begitu saja,” ujar Iptu Rudyanto, Jumat (1/11/2024).

Tak berhenti di situ, FS kemudian menggadaikan motor tersebut kepada seorang perempuan berinisial S seharga Rp2,5 juta. “Tersangka menggadaikan motor milik anaknya kepada S,” kata Kapolsek.

2.Motor kemudian digadaikan

FS (rompi oranye) ditangkap polisi. (Dok. Polresta Balikpapan)
FS (rompi oranye) ditangkap polisi. (Dok. Polresta Balikpapan)

Saat ini, S juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Karena tersangka S adalah perempuan, kasus ini ditangani oleh Polresta Balikpapan.

Motor yang dicuri oleh FS adalah Honda Beat Street berwarna hitam dengan nomor polisi KT 2638 AP. Korban diperkirakan mengalami kerugian senilai Rp20 juta akibat kejadian ini.

3. Terancam 7 tahun penjara

FS dan barang bukti kini diamankan di Polsek Balikpapan Utara. (Dok. Polresta Balikpapan)
FS dan barang bukti kini diamankan di Polsek Balikpapan Utara. (Dok. Polresta Balikpapan)

Pihak kepolisian masih mendalami motif di balik tindakan FS. "Kami sedang memeriksa tersangka untuk mengetahui alasan di balik perbuatannya," jelas Iptu Rudyanto.

Atas perbuatannya, FS dijerat dengan Pasal 363 subsider Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Share Article
Topics
Editorial Team
Erik Alfian
Sri Gunawan Wibisono
Erik Alfian
EditorErik Alfian

Latest News Kalimantan Timur

See More

Trauma Cinta Bisa Dialami Siapa Saja, Kenali 5 Penyebab Utamanya

28 Mei 2026, 01:00 WIBNews