Bapak di Balikpapan Nekat Mencuri Motor Milik Anaknya Sendiri

Balikpapan, IDN Times - Seorang pria berinisial FS (42) asal Balikpapan diduga melakukan pencurian sepeda motor milik anak kandungnya sendiri pada Jumat (20/9/2024) lalu.
Aksi ini kini menjadi perhatian publik.
Kapolsek Balikpapan Utara AKP Singgih Supriyatmoko, melalui Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara Iptu Rudyanto Hiras Purba, membenarkan laporan tersebut.
1.Mencuri saat sang anak ke luar kota

FS diketahui melakukan aksinya pada 20 September 2024 di Jalan Senayan, Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Utara, sekitar pukul 10.00 WITA. Saat kejadian, korban, yang merupakan anak kandung FS, sedang berada di luar kota. Di rumah, hanya ada istri korban yang tidak menyadari tindakan FS. “FS datang ke rumah korban dan tanpa sepengetahuan istri korban, dia mengambil kunci motor lalu pergi begitu saja,” ujar Iptu Rudyanto, Jumat (1/11/2024).
Tak berhenti di situ, FS kemudian menggadaikan motor tersebut kepada seorang perempuan berinisial S seharga Rp2,5 juta. “Tersangka menggadaikan motor milik anaknya kepada S,” kata Kapolsek.
2.Motor kemudian digadaikan

Saat ini, S juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Karena tersangka S adalah perempuan, kasus ini ditangani oleh Polresta Balikpapan.
Motor yang dicuri oleh FS adalah Honda Beat Street berwarna hitam dengan nomor polisi KT 2638 AP. Korban diperkirakan mengalami kerugian senilai Rp20 juta akibat kejadian ini.
3. Terancam 7 tahun penjara

Pihak kepolisian masih mendalami motif di balik tindakan FS. "Kami sedang memeriksa tersangka untuk mengetahui alasan di balik perbuatannya," jelas Iptu Rudyanto.
Atas perbuatannya, FS dijerat dengan Pasal 363 subsider Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.



















