Perempuan Muda di Balikpapan Tega Habisi Bayinya yang Masih Merah

Balikpapan, IDN Times - Seorang perempuan muda di Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial KH (21) ditahan Polresta Balikpapan setelah nekat menghabisi nyawa bayi perempuannya sesaat setelah melahirkan, Jumat (23/8/2024).
Kini, KH harus mendekam di balik jeruji besi akibat perbuatannya.
1. Bayi hubungan di luar pernikahan

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan, Ipda Futuhatul Laduniyah, mengungkapkan bahwa KH diduga nekat membunuh bayinya karena merasa malu dan takut ketahuan.
“Sebab yang bersangkutan ini statusnya janda dan hamil dengan pria yang bukan suaminya. Karena malu dan takut ketahuan, akhirnya dia nekat membunuh bayinya,” kata Futuhatul.
Menurutnya, keluarga KH tidak mengetahui bahwa dia sedang mengandung hingga kejadian tragis tersebut terjadi. “Keluarga hanya melihat ada perubahan fisik pada KH yang tampak lebih gemuk,” jelasnya.
2. Jasad bayi disimpan di dalam panci

Kasus ini terungkap setelah keluarga curiga dengan pendarahan hebat yang dialami KH. Saat dilarikan ke rumah sakit, dokter yang memeriksanya menemukan bahwa KH baru saja melahirkan.
“Setelah itu, pihak keluarga mulai mencari keberadaan bayi tersebut,” ungkap Futuhatul.
Akhirnya, pada malam hari, jasad bayi perempuan ditemukan di dalam panci yang disimpan di dalam lemari. “Bayi berjenis kelamin perempuan ini diperkirakan berusia 9 bulan dalam kandungan, dengan panjang tubuh 59 cm dan berat 4 kilogram,” tambahnya.
3. Dokter temukan luka di sejumlah bagian tubuh bayi

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka di beberapa bagian tubuh bayi, yang mengindikasikan bahwa proses persalinan berlangsung dengan kekerasan.
“Ada luka memar di dada dan leher, kemungkinan karena kepala bayi ditarik saat tersangka melahirkan sendiri di kamar mandi,” ujar Futuhatul.
Selain itu, ditemukan pula patah tulang di rahang bawah bayi, diduga akibat tindakan pembekapan yang dilakukan oleh tersangka. KH kini menghadapi ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara atas tindakannya tersebut.