Balikpapan, IDN Times - Wali Kota Balikpapan sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, pihaknya hingga kini belum mewajibkan penggunaan face shield atau pelindung wajah di pasar tradisional.
Rizal mengatakan hal tersebut untuk menanggapi Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 yang diterbitkan 19 Juni 2020 lalu, tentang protokol kesehatan di pasar, yang mewajibkan masyarakat menggunakan masker bersamaan dengan pelindung wajah atau face shield karena kondisi pasar tidak memungkinkan menerapkan jaga jarak dalam rangka pencegahan virus corona.
Menurut Rizal, pihaknya belum bisa menerapkan aturan tersebut, karena masih menghitung ketersediaan anggaran untuk penyediaan face shield guna penerapan aturan tersebut.
"Karena memang kita tidak ada pengadaan face shield itu kan. Kalau harus pengadaan itu bisa dihitung dulu penganggarannya," jelas Rizal kepada wartawan di BSCC DOME Balikpapan, Kamis (25/6).
Ia menjelaskan, untuk sementara dalam menyikapi potensi penyebaran COVID-19 di pasar tradisional, pihaknya berencana akan memasang tirai plastik di masing-masing lapak.
"Karena memang kita tidak ada pengadaan face shield, untuk sementara kita pengadaan tirai itu dulu," urainya.
