Samarinda, IDN Times - Petugas Rumah Tahanan Kelas II Samarinda di Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar razia barang bawaan warga binaan pemasyarakatan pada Kamis 25 Agustus 2022. Razia digelar selama satu jam, pukul 09.00 hingga 10.00 Wita.
Selama razia mendadak ini, petugas menemukan sejumlah barang-barang terlarang dimiliki warga binaan dalam kamar tahanan rutan.
“Razia kali ini insidental, karena ada laporan salah satu kamar hunian warga binaan ada yang memiliki benda terlarang, dan saya langsung perintahkan jajaran untuk melakukan razia,” kata Kepala Rutan Samarinda Alanta Imanuel Ketaren.