Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penindakan truk ODOL yang melintas di OKI. (Dok. Sat Lantas Polres OKI)

Balikpapan, IDN Times - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Balikpapan menindak puluhan truk yang melanggar aturan lalu lintas dalam razia di kawasan Mako Brimob, Jalan Soekarno-Hatta KM 13, Karang Joang, Balikpapan Utara, Selasa (7/1/2025).

"Kami menindak sebanyak 26 kendaraan yang terjaring razia," ungkap Kepala Satlantas Polresta Balikpapan Komisaris Pol Ropiyani diberitakan Antara.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 20 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan 6 Surat Izin Mengemudi (SIM). Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua SIM palsu dari pengemudi kendaraan besar yang terjaring.

1. Sasar kendaraan berat antar kota

ilustrasi mengemudi truk (pexels.com/Markus Spiske)

Menurut Ropiyani, razia ini difokuskan pada kendaraan roda 12 atau truk yang melintas antar kota dalam provinsi. "Kami melakukan pemeriksaan menyeluruh sebelum mereka melanjutkan perjalanan," jelasnya.

Operasi ini melibatkan berbagai instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan dan Jasa Raharja Balikpapan, untuk meningkatkan sinergi dalam menekan potensi kecelakaan lalu lintas.

2. Truk ODOL menjadi perhatian polisi

Editorial Team

Tonton lebih seru di