Balikpapan, IDN Times – Undang-Undang Omnibus Law tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi salah satu hal penting untuk realisasi pemindahan IKN ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Saat ini omnibus law yang sedang digodog pemerintah tidak hanya tentang IKN saja, tetapi juga cipta lapangan kerja, farmasi, Badan Keamanan laut (Bakamla) dan perpajakan.
Deputi Direktur Indonesian Center for Environment Law (ICEL) Reynaldo Sembiring, menyatakan, “Omnibus law saat ini berkembang menjadi lima antara lain, omnibus law tentang ke farmasi, pajak dan UMKM. Kenapa berkembang seperi ini, padahal omnibus law untuk mengintegrasikan aspek - aspek penting agar lebih mudah,” kata Reynaldo saat menyampaikan materi pada Diskusi Rencana Pemindahan IKN ke Provinsi Kaltim yang digelar oleh Yayasan Bumi, di Hotel Novotel, Kamis (23/1).