Rewel saat Dititipkan, Balita di Pontianak Tewas Dianiaya Pacar Ibu

Pontianak, IDN Times - Nasib malang menimpa seorang bayi berusia 1 tahun 8 bulan di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Bayi tersebut tewas usai dianiaya, dilempar oleh pacar ibu kandungnya sendiri.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Pontianak, Ipda Haris Caesaria mengatakan, bayi tersebut berinisial MEA. Korban tewas di tangan pacar ibunya berinisial MD (22 tahun).
Haris menyebutkan, pelaku MD diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak, pada Senin (1/12/2025) malam.
1. Pelaku kesal karena korban menangis

Haris bilang, kekerasan terjadi di sebuah rumah kost di Jalan K.H.W. Hasyim, Gang Flora 3, Kecamatan Pontianak Kota, pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Pelaku melakukan kekerasan dengan cara memukul, mencubit, menjewer telinga serta membanting korban. Alasan pelaku karena merasa kesal korban sering menangis,” kata Haris.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami kondisi kritis dan sempat mendapatkan perawatan intensif di RSUD dr. Soedarso sejak Kamis (27/11/2025). Namun, nyawa sang balita tidak tertolong.
“Korban dinyatakan meninggal dunia pada Senin (1/12/2025) pukul 14.00 WIB,” terangnya.
2. Pelaku kesal pacarnya kerja dan menitipkan anak ke pelaku

Saat diwawancarai, pelaku MD juga mengaku merasa kesal karena ibu korban kerja terus dan tak mau mengurus anaknya. Peristiwa semakin parah ketika bayi tersebut rewel dan menangis terus saat dititipkan ke pelaku.
Diketahui, pelaku MD sendiri sudah tinggal bersama ibu korban di rumah kost tersebut kurang lebih 2 bulan lamanya.
“Saya kesal, karena anaknya sering nangis, rewel. Selain itu kesal juga karena ibunya yang merupakan pacar saya tidak memedulikan anaknya,” kata pelaku MD.
3. Ibu korban laporkan pacarnya ke polisi

Tidak terima atas kematian anaknya, ibu kandung korban, CD melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak. Berdasarkan Laporan Polisi LP/B/715/XI/2025, tim Unit PPA langsung melakukan tindakan cepat.
Pada Senin (1/12/2025) malam, sekitar pukul 20.00 WIB, dipimpin langsung oleh Ipda Haris Caesaria, polisi berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polresta Pontianak untuk proses penyidikan. Namun dalam pemeriksaan awal, pelaku tidak mengakui perbuatannya,” lanjutnya.
Dalam penyidikan, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa, tikar ataupun alas, bantal dan guling, pakaian korban.
Haris mengungkapkan, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


















