Balikpapan, IDN Times – Sabu-sabu seberat 1,362 gram bruto atau setara 1,3 kilogram (kg) dimusnahkan di Mapolresta Balikpapan, Selasa (11/2) siang. Hal ini merupakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil sitaan Polresta Balikpapan.
Kepala Polresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi mengatakan, sabu-sabu seberat 1,3 kg itu milik tersangka berinisial HS (29), RJ (29), AMS (26), DP (23) dan IY (43). Mereka semua ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan pada pertengahan Januari 2020 di lokasi berbeda di Balikpapan.
“Rencananya narkoba ini akan diedarkan oleh para tersangka. Namun, alhamdulillah, berhasil kami gagalkan,” katanya kepada awak media.
