Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sakit Hati Ditinggalkan, Pria di Tanah Bumbu ini Tega Tikam Kekasihnya

Freepik

Tanah Bumbu, IDN Times - Seorang pemuda berinisial MR (22) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) tega menikam kekasihnya berinisial FN (21). Hal itu dilakukan karena sakit hati saat korban dijodohkan oleh orang tuanya dengan pria lain. Paman korban yang saat itu mencoba melerai juga ikut tertusuk senjata tajam yang dibawa pelaku. 

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo menerangkan, awalnya pelaku mendatangi rumah korban yang berada di Jalan Hasanudin, Desa Pasar, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu. Saat itu keduanya sempat cekcok soal permasalahan perjodohan tersebut. 

"Jadi mereka ini sebelumnya terlibat cekcok terlebih dahulu, paman korban yang kebetulan ada di situ mencoba melerai namun ikut tertusuk," jelasnya, saat dikonfirmasi, Senin (31/10/2022).

1. Pelaku sempat melarikan diri

Paman korban yang ikut tertikam saat membantu korban (dok. Istimewa)

Atas perbuatan MR, FN mengalami satu luka tusukan di punggung bagian belakang. Sedangkan paman FN alami satu luka tusukan di dada. Usai kejadian, keduanya langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.

"Pelaku sendiri langsung melarikan diri," ungkapnya. 

2. Pelaku menyerahkan diri

Pelaku datang menyerahkan diri ke asrama polsek (dok. Istimewa)

Di hari yang sama, pelaku mendatangi asrama Polsek Kusan Hilir dan menggedor salah satu pintu asrama untuk menyerahkan diri. Dari pengakuan MR kepada polisi, dirinya sakit hati mendengar kekasih yang sudah dipacarinya selama 5 bulan itu tiba-tiba dijodohkan.

"Tak terima diputuskan, apalagi tahu pacarnya dijodohkan. Orang tua korban minta pelaku dan anaknya masing-masing jaga hati dulu," terang Tri Hambodo lagi.

3. Terancam 7 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara pelaku awalnya mengira jika korban dan dirinya tak disetujui hanya karena tak memiliki pekerjaan. Dia merasa sakit hati akan ditinggalkan oleh kekasih yang dicintainya itu.

"Rupanya saat tahu korban ini malah sudah dijodohkan," ucapnya. 

Atas perbuatannya, polisi menjerat MR dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP sub Pasal 352 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Riani Rahayu
Linggauni
Riani Rahayu
EditorRiani Rahayu
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us