Samarinda, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda untuk mengawal pelaksanaan sembilan paket proyek strategis daerah senilai Rp48 miliar pada Tahun Anggaran 2026. Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh proyek berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan hukum.
Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan, pembangunan daerah tidak hanya berorientasi pada penyelesaian infrastruktur fisik, tetapi juga harus dilaksanakan dengan tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap aturan hukum pada setiap tahapan, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban.
"Pencegahan melalui mitigasi risiko hukum sangat strategis untuk memastikan kegiatan pembangunan berjalan berintegritas. Kerja sama ini merupakan ikhtiar bersama memperkuat sistem pencegahan sekaligus membangun tata kelola pemerintahan yang profesional," ujar Andi Harun dilaporkan Antara saat penandatanganan Pakta Integritas dan Nota Kesepahaman (MoU) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula Baharuddin Lopa, Kantor Kejari Samarinda, Jumat (7/8/2026).
