Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Sambut New Normal, Gugus Tugas COVID-19 Sidak Pasar Segar Balikpapan
Humas Pemkot Balikpapan

Balikpapan, IDN Times - Menyambut rencana pemerintah untuk memberlakukan kebijakan new normal atau normal baru di tengah pandemik COVID-19, sejumlah restoran dan kafe di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, kembali diberikan kelonggaran untuk menyediakan layanan makan dan minum di tempat.

Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Balikpapan melakukan peninjauan lokasi tempat berkumpul masyarakat, salah satunya di kawasan Pasar Segar, Balikpapan Selatan, Rabu (17/6) malam. Lantaran, kawasan Pasar Segar merupakan salah satu  tempat favorit berkumpul masyarakat terutama dari kalangan anak muda untuk makan bersama sambil berbincang.

Di lokasi tersebut, tim gugus menemukan masih banyak kafe yang tidak menerapkan pembatasan jumlah pengunjung sehingga terlihat ramai dan saling berdekatan.

“Ini adalah kebaikan untuk kita semua. Protokol yang disarankan harus diterapkan. Seperti ini kan jaraknya minimal 1 meter tapi kenyataan kita temukan seperti ini,” kata Wakil Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud di Pasar Segar, Rabu.

1. Protokol kesehatan masih banyak dilanggar

Humas Pemkot Balikpapan

Wali kota dan wakil wali kota Balikpapan, tampak melakukan imbauan langsung di tengah-tengah pengunjung yang sedang menikmati makan malam atau sekadar minum.

“Pengunjung dan penjual harus mematuhi protocol kesehatan,” ujar Rahmad.

Rahmad meminta agar pengunjung saling menjaga jarak minimal 1 meter. Termasuk juga meminta kepada pengelola restoran dan kafe agar menaati protokol kesehatan.

2. Pemerintah meminta kesadaran masyarakat untuk memutus penyebaran virus

Humas Pemkot Balikpapan

Pemerintah, kata Mas'ud, tidak pernah bosan mengingatkan masyarakat termasuk pelaku usaha agar betul-betul memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan.

“Kita ingatkan terus kesadaran ini tapi pemerintah tidak bisa jalan tanpa kesadaran dan kepedulian masyarakat,” tandasnya.

3. Pemilik kafe tanda tangan surat komitmen

Pengunjung mencuci tangan ketika berada di PLTD Apung, Kota Banda Aceh (IDN Times/Saifullah)

Dalam kesempatan itu, Rahmad bersama tim gugus tugas menempel stiker untuk mengajak kepada pemilik, pengelola, dan pengunjung untuk wajib menerapkan seluruh aturan yang diberlakukan agar terhindar dari potensi penularan COVID-19.

"Ini untuk kebaikan kita bersama," imbaunya.

Pemerintah setempat juga telah memberikan surat komitmen yang ditandatangani pengelola agar bersedia menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, mengenakan masker, menyediakan cuci tangan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article