Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Satpol PP Banjarmasin Musnahkan Ratusan Botol Miras Sitaan

Hasil penertiban penjualan minol di bulan puasa di Kota Banjarmasin.

Banjarmasin, IDN Times - Satpol PP Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) memusnahkan sebanyak 310 botol dan kaleng minuman keras (miras) penertiban selama Bulan Ramadan dari sejumlah kafe, Kamis (1/6/2023). 

Prosesi pemusnahan disaksikan langsung Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina dan Forkopimda setempat. Pemusnahan miras dengan cara dipecahkan pukulan martil dan pecahan gelasnya dikumpulkan ke dalam drum. 

Botol miras dimusnahkan beragam jenis kadar alkoholnya. 

1. Pemusnahan miras menjawab pertanyaan publik

Minol dipecahkan dan dibuang ke dalam drum oleh Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.

Ibnu Sina mengatakan, pemusnahan miras hasil sitaan tersebut mengacu Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.

Pemerintah daerah punya hak memusnahkan miras sitaan berdasarkan Perda Nomor 10 ini. 

 "Jumlahnya ada 310 miras hasil penertiban bulan Ramadan lalu. Ini sebagai bentuk pertanggung jawaban untuk publik, sekaligus menjawab pertanyaan warga di media sosial," katanya.

2. Sebanyak sembilan kedai di Banjarmasin sudah ditandai

Sampah minol yang dimusnahkan oleh sejumlah pejabat Forkopimda Kota Banjarmasin.

Ratusan miras ini, kata Ibnu Sina, berhasil disita dari sembilan kedai maupun kafe di Banjarmasin. Mereka nekat mengedarkan miras selama bulan Ramadan lalu. 

Pemkot Banjarmasin pun akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menyita miras dari sejumlah kafe. Barang bukti sitaan dimusnahkan bersama Anggota DPRD Banjarmasin, Kapolresta Banjarmasin, Kejari Banjarmasin, dan Forkopimda.

"Ini didapat dari 9 kedai di Banjarmasin, atas laporan Satpol PP mereka terbukti melanggar Perda Ramadan," katanya.

3. Tim pengawasan peredaran miras segera dibentuk

Anggota DPRD Kota Banjarmasin, M Yamin (kanan) turut melakukan pemusnahan minol.

Kasatpol PP Kota Banjarmasin Akhmad Muzaiyin menambahkan, pihaknya sudah memanggil pemilik kafe yang kedapatan memperdagangkan miras. Pemilik kafe memperoleh sosialisasi tentang Perda Ramadan tentang aturan perdagangan miras di Banjarmasin. 

Dalam pertemuan itu, menurut Akhmad, para pemilik kafe mengakui kesalahan serta berjanji untuk mengulangi perbuatannya ini. 

Meskipun begitu, Akhamad mengatakan, Pemkot Banjarmasin akan membentuk tim pengawasan peredaran miras. Tim ini beranggotakan personel SKPD dari Disperdagin, Dinas Pariwisata, dan Satpol PP Banjarmasin.

"Pengawasan peredaran miras ini akan kita bentuk bersama SKPD terkait. Melakukan pengawasan agar lebih tertib menaati Perda," tuturnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hamdani
SG Wibisono
Hamdani
EditorHamdani
Follow Us