Ilustrasi LPG 3 kg. (IDN Times/istimewa).
Ia menegaskan, sesuai ketentuan, distribusi LPG subsidi hanya dapat dilakukan melalui agen dan pangkalan resmi. Sementara pengecer hanya diperbolehkan menjual LPG subsidi apabila ditunjuk oleh pangkalan dengan kuota yang sangat terbatas.
“Kalau ada pengecer, itu merupakan kebijakan pangkalan dan jumlahnya hanya sekitar 10 persen dari kuota yang diperbolehkan,” katanya.
Meski demikian, hasil penertiban di lapangan menunjukkan LPG bersubsidi justru banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Kondisi tersebut dinilai mengurangi jatah masyarakat yang seharusnya menjadi sasaran utama program subsidi pemerintah.
“Setiap tabung LPG subsidi yang dipakai pelaku usaha berarti mengurangi hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tegas Welly.
Data Satpol PP Kota Pontianak mencatat, sepanjang Januari hingga 14 Juli 2026, sebanyak 388 tabung LPG subsidi telah diamankan dari berbagai pelaku usaha yang terbukti menggunakan gas melon.
Welly mengungkapkan, pola penyalahgunaan LPG subsidi tahun ini juga mengalami perubahan. Jika pada 2025 mayoritas pelanggaran ditemukan di rumah makan dan restoran, kini bergeser ke sektor rumah produksi atau home industry.