Inspektur Inspektorat PPU, Haeran Yusni (IDN Times/Ervan Masbanjar)
Terpisah, Inspektur Inspektorat Kabupaten PPU, Haeran Yusni, membenarkan ada satu orang ASN terkonfirmasi positif COVID-19. Selain itu, dua ASN dinyatakan reaktif usai rapid test. Haeran menyatakan pihaknya memberlakukan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH).
“Setelah kami mendapat informasi satu ASN kami dirawat di RS Balikpapan karena COVID-19, maka kami minta untuk dilakukan tracing sekaligus rapid test terhadap seluruh pegawai di inspektorat, hasilnya ternyata ada dua ASN reaktif. Kami juga telah mendapat izin dari Bapak Bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud dan Plh Sekda, Ahmad untuk melaksanakan WFH selama 14 hari kedepan sejak Selasa kemarin hingga Selasa depan (25/8/2020),” terangnya.
Ia menjelaskan, WFH tersebut guna sterilisasi ruangan dan tentunya untuk pemulihan kondisi kesehatan dan fisiologi seluruh pegawai inspektorat.Pihaknya juga telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada seluruh kepala OPD dan camat se-PPU terkait hal ini.
"Ada enam orang pegawai yang tidak hadir dalam rapid test tersebut karena sedang cuti dan ada juga izin tidak masuk kerja, sehingga mereka kami minta melakukan rapid test di puskesmas terdekat dan melaporkan hasilnya ke Satgas Penanganan COVID-19 PPU,” pungkasnya.