Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli. (IDN Times/Hilmansyah)
Sementara itu, Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli membenarkan apabila sudah ada Surat Keputusan Wali Kota Balikpapan mengenai penertiban PKL di kawasan Pasar Pandansari.
"Ada dua kegiatan penertiban yaitu penertiban yang di dalam halaman pagar Pasar Pandansari dan di luar halaman pagar Pasar Pandansari," terangnya.
Sesuai dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri No 54 tahun 2011, Satpol PP bekerja dengan teguran dan peringatan yang berselang 20 hari usai dari surat teguran terakhir yang jatuh 10 Juni 2021.
"Saya nanti lanjutkan pada 11 Juni 2021, dengan peringatan selama 11 hari atau pada 21 Juni 2021 hari terakhir surat peringatan ketiga. Kami jadwalkan 23 Juni 2021 akan melakukan penertiban," paparnya.
Memang sebelumnya, penertiban yang lalu tidak mengantongi Surat Keputusan dan saat ini sudah mempunyai Surat Keputusan Wali Kota yang sudah terdapat jalur penetapan sebagai jalur bebas PKL. "Karena yang dikeluhkan masyarakat adalah jalur utama. Jalur bebas PKL terutama jalan utama, ada tiga jalur utama, satu area tambahan adalah kawasan parkir yang harus bebas PKL," ujar Zulkifli.
Adapun tiga jalur utama tersebut yakni area sepanjang jalan depan Pasar Pandansari sampai ke arah Jalan Marga Sari dan ke arah Jalan Pandansari. Kedua, area sepanjang Jalan Pandansari sampai ke arah Jalan Letjen Suprapto dan ke arah Jalan Marga Sari.
Ketiga, area Sepanjang Jalan Marga Sari depan kantor Kelurahan Marga Sari. Dan, area parkir pertokoan Pandansari.
Nantinya akan ada posko yang menjaga pasca penertiban Pasar Pandansari selama tujuh atau sembilan bulan, dengan tim gabungan termasuk bersinergi dengan TNI/Polri.