Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Seorang Anak di Kutai Timur Diperkosa oleh Paman dan Ayah Kandungnya

Seorang Anak di Kutai Timur Diperkosa oleh Paman dan Ayah Kandungnya
metro
Share Article

Kutim, IDN Times - Seorang anak di Kutai Timur menjadi korban pemerkosaan paman dan ayah kandungnya. Dia sudah tinggal bersama kedua orang itu sejak orang tuanya bercerai pada saat dirinya berada di bangku kelas 2 SD.

"Saat bersama pamannya, anak ini tak bisa berbuat banyak karena kerap menerima ancaman," ujar Wakapolres Kutim Kompol Damus Asa pada konferensi pers, Jumat (19/8/2022) kemarin. 

1. Ayah korban ikut tiduri putrinya

google
google

Selama ini, korban hanya pasrah menerima perbuatan bejat sang paman. Pada tahun 2020 lalu, dia kemudian tinggal bersama ayahnya. Korban juga menceritakan apa yang dilakukan oleh pamannya itu.

Ayah korban tak percaya dengan penuturan putrinya itu. Bukan itu saja, ayahnya juga ikut memperkosa korban.

"Tetapi justru ayah kandung korban malah ikut-ikutan meniduri putrinya sendiri," kata Damus.

2. Tak ada yang mempercayai perkataan korban

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Pada kesempatan lainnya, korban kabur dan menemui ibu kandungnya. Hal yang sama ia lakukan, dengan mengadu kepada ibunya tentang perbuatan paman dan ayahnya.

"Karena tak mendapat kepercayaan di mana pun, korban akhirnya menemui bibinya. Dan bibinya ini lah yang melaporkan kejadian tersebut kepada kami," tambah Damus.

Mendapat laporan tersebut, pihak Kepolisian Polres Kutim pun bergegas menangkap para pelaku di rumahnya masing-masing. Dari hasil pendalaman, kedua tersangka itu mengaku nekat memperkosa anak itu karena terbawa nafsu.

"Keterangan dari kedua tersangka, yang paman ini mengaku dua kali melakukan tapi kami tak percaya karena sejak 2017. Sedangkan ayahnya sebanyak enam kali," bebernya.

3. Dijerat dengan pasal perlindungan anak

Ilustrasi hukum (Dok: ist)
Ilustrasi hukum (Dok: ist)

Korban terakhir kali disetubuhi oleh ayahnya pada 31 Juli 2022, sekira pukul 23.30 Wita. Hal itu dipastikan bertepatan saat ibu korban menanyakan kepada pelaku soal apa yang diadukan oleh korban Polisi pun mengamankan baju yang dikenakan korban untuk dijadikan barang bukti dalam kasus ini.

Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Polisi pun menjerat keduanya dengan Pasal 81 ayat 1, 2, 3 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHP. Dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Share Article
Topics
Editorial Team
Riani Rahayu
Linggauni -
Riani Rahayu
EditorRiani Rahayu

Latest News Kalimantan Timur

See More

Polisi Temukan 2 Gadis Medan Nyaris Dijual dan Dinikahkan di Cina

26 Mei 2026, 18:41 WIBNews