Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Seorang Mahasiswa di Balikpapan Ditangkap saat Bawa Sabu-sabu
Ilustrasi narkoba (IDN Times)

Balikpapan, IDN Times - Polsek Balikpapan Barat, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Sepakat 3, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat, pada Rabu siang (15/1/2025). Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Karman Syrun menerangkan, dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku narkoba dengan barang bukti satu paket sabu seberat 1,27 gram.

"Pelaku berinisial AR, seorang mahasiswa berusia 26 tahun, diamankan oleh Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat setelah dilakukan penyelidikan di wilayah hukum setempat," kaya Karman, Kamis (16/1/2025).

1. Sabu disimpan dalam kotak rokok

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh kepolisian dari tangan AR. (Dok. Polresta Balikpapan)

Kapolsek mengatakan, penangkapan bermula saat petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari seorang pria yang berjalan kaki di Gang Sepakat 3.
Petugas menghampiri pelaku dan melakukan pemeriksaan.

"Saat diperiksa, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik flip bening di dalam kotak rokok, yang disimpan dalam tas tactical warna coklat," jelas Karman, Kamis (16/1/2025).

2. Sabu dibeli seharga Rp1 juta

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya yang dibeli seharga Rp1.000.000. Ia membeli dari seseorang di wilayah Sepakat 3.

"AR mengaku menggunakan barang haram tersebut untuk dikonsumsi sendiri," kata AKP Karman.

3. Pelaku terancam 6 tahun bui

Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

Karman menambahkan, AR terancam pasal 114 (1) dan pasal 112 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun.

Terpisah, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk aktif berperan dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Ia juga mengajak warga untuk melaporkan setiap informasi terkait tindak pidana narkoba kepada pihak berwajib melalui call center 110 atau kantor polisi terdekat.

Editorial Team

Related Article