DPRD Balikpapan Gelar Paripurna Tindak Lanjut Hasil Pleno KPU

Balikpapan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan secara resmi menetapkan Rahmad Mas'ud dan Bagus Susetyo sebagai pemenang pemilihan kepala daerah (pilkada) setempat periode 2025-2030.
Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno pada 9 Januari 2025, sebagai hasil dari Pilkada Balikpapan tahun 2024.
Tahapan selanjutnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna pada Rabu (15/1/2025) untuk mengusulkan pengesahan pemberhentian Wali Kota masa jabatan 2021-2025 dan pengangkatan Wali Kota serta Wakil Wali Kota terpilih.
1. DPRD Balikpapan gelar paripurna sesuai Undang-Undang

Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri, menjelaskan bahwa paripurna ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Kepala Daerah. "Setelah menerima hasil pleno KPU, DPRD wajib menggelar paripurna dalam waktu maksimal lima hari kerja," jelasnya.
Tahapan ini menjadi syarat administratif untuk penerbitan surat keputusan (SK) pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah, yang kemudian akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Selamat kepada wali kota dan wakil wali kota terpilih. Kami berharap dapat bekerja sama dan berkolaborasi untuk membangun Balikpapan. Program-program prioritas yang mendukung pembangunan kota harus terus dilanjutkan," ujar Alwi.
2. Wakil wali kota terpilih soroti program prioritas

Wakil wali kota terpilih, Bagus Susetyo, hadir dalam rapat paripurna ini. Sementara wali kota terpilih, Rahmad Mas'ud, berhalangan hadir. Dalam kesempatan tersebut, Bagus menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan masyarakat Balikpapan.
"Ini adalah kemenangan untuk seluruh masyarakat Balikpapan. Saatnya kita hilangkan perbedaan dan bersama-sama membangun kota ini," katanya.
Terkait program pasca-pelantikan, Bagus menegaskan bahwa pihaknya akan langsung mengeksekusi program-program unggulan. "Gas pol! Program seperti BPJS gratis akan kami lanjutkan, bahkan ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya. Masalah lain seperti air bersih dan banjir juga menjadi prioritas kami," tambahnya.
3. Kemungkinan penundaan pelantikan wali kota dan wakil wali kota

Namun, pelantikan wali kota dan wakil wali kota Balikpapan berpotensi tertunda. Hal ini terkait dengan sengketa Pilkada Gubernur Kalimantan Timur yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK) setelah pasangan calon Isran-Hadi melayangkan gugatan.
Bagus menyebut informasi seputar pelantikan masih belum pasti. "Rencananya KPU pusat melantik gubernur serentak pada 7 Februari, dan tiga hari setelahnya, gubernur terpilih akan melantik bupati serta wali kota. Namun, jika sengketa berlanjut, proses ini bisa tertunda," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa jika gugatan ditolak MK, pelantikan dapat segera dilakukan. Namun, jika proses hukum berlanjut, gubernur sementara (Pj) tidak memiliki kewenangan untuk melantik kepala daerah.
Situasi ini masih menunggu keputusan lebih lanjut, namun Rahmad Mas'ud dan Bagus Susetyo siap melangkah untuk membawa Balikpapan menuju arah yang lebih baik.