Pontianak, IDN Times - Seorang personel Polresta Pontianak, Bripka Andika Putra diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi.
Bripka Andika diberhentikan karena telah melakukan tindak pidana penggelapan. Pemberhentian tersebut digelar pada upacara PTDH yang dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU) Polresta Pontianak dan seluruh personel Polresta Pontianak.
“Tindakan tegas ini merupakan wujud komitmen kami dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi Polri,” sebut Adhe, Jumat (2/8/2024).