Samarinda, IDN Times - Menjadi warga binaan alias narapidana selama lima tahun, tak membuat dua sekawan ini sadar diri. Mereka adalah Mul (39) dan Waf (24). Justru setelah bebas setahun, keduanya kembali melanggar hukum. Kedapatan berjualan narkoba jenis sabu-sabu pada Rabu, 23 September 2020. Dari tangan tersangka petugas amankan satu paket sabu-sabu seberat 3 gram.
“Keduanya sama-sama terjerat kasus yang sama,” ujar Iptu Abdillah Dalimunthe, Kanit Sidik Satreskoba Polresta Samarinda saat dikonfirmasi pada Jumat (25/9/2020) sore.
