Buaya Muara 4,5 Meter Dievakuasi dari Tambak Warga Sambas

- Buaya muara sepanjang sekitar 4,5 meter yang setahun terlihat di tambak Desa Jelu Air, Sambas, dievakuasi setelah terjerat jaring nelayan pada 26 Juli 2026.
- Warga memindahkan buaya ke area terbuka dan melapor ke polisi; Tim Respons Cepat Balai PK Pontianak kemudian memeriksa serta membawa satwa itu untuk observasi dan rehabilitasi.
- Kondisi buaya cukup baik, tetapi mata kanan rusak, beberapa kaki lecet, dan satu kaki kiri mengalami nekrosis. Balai PK mengimbau warga melapor, bukan menangani satwa liar sendiri.
Pontianak, IDN Times - Seekor buaya muara (Crocodylus porosus) sepanjang sekitar 4,5 meter yang selama setahun terakhir kerap terlihat di kawasan tambak warga Desa Jelu Air, Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbae) akhirnya berhasil dievakuasi Tim Respons Cepat Balai Pengelolaan Kelautan (Balai PK) Pontianak.
Reptil yang diduga sempat memangsa hewan ternak milik warga itu kini menjalani rehabilitasi di Tempat Penampungan Sementara Balai PK Pontianak setelah berhasil diselamatkan dari jerat jaring nelayan.
Evakuasi bermula pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB saat seekor buaya berukuran besar terjerat jaring di area tambak milik warga bernama Romi. Penemuan tersebut sontak mengundang perhatian warga.
1. Warga pindahkan buaya yang tersangkut di jaring nelayan

Dengan bergotong royong, warga memindahkan buaya ke area terbuka agar tidak kembali ke perairan. Namun, menyadari satwa tersebut merupakan hewan dilindungi, warga kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polsek Jawai Selatan.
Laporan tersebut diteruskan ke Balai PK Pontianak pada Senin (27/7/2026). Tanpa menunggu lama, Tim Respons Cepat langsung melakukan koordinasi dengan warga dan instansi terkait sebelum berangkat menuju lokasi di Kabupaten Sambas.
Sesampainya di lokasi, tim bersama praktisi ahli langsung memeriksa kondisi buaya, mengumpulkan informasi di lapangan, serta memastikan satwa tersebut masih memungkinkan untuk dievakuasi dengan aman.
2. Buaya berukuran 4,5 meter alami luka

Sesuai prosedur penyelamatan satwa liar, tim melakukan pemeriksaan kesehatan awal, mengevaluasi luka pada tubuh buaya, kemudian memperbaiki ikatan tali agar tidak menyebabkan cedera yang lebih parah selama proses pemindahan.
Setelah seluruh tahapan selesai dilakukan, buaya sepanjang 4,5 meter itu dibawa ke Kantor Balai PK Pontianak untuk menjalani observasi dan rehabilitasi lebih lanjut.
Dokter hewan Sealife Indonesia, drh. Maulid Dio Suhendro, mengatakan kondisi umum buaya cukup baik meski ditemukan beberapa luka akibat proses terjerat.
“Secara umum kondisi kesehatannya cukup baik, namun masih dalam tahap observasi. Selama proses rehabilitasi akan kita pantau lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (29/7/2026).
Hasil pemeriksaan menunjukkan mata kanan buaya mengalami kerusakan, sementara pada kaki depan dan belakang terdapat luka lecet.
Tim juga menemukan nekrosis atau kematian jaringan pada salah satu kaki kiri yang diduga disebabkan cedera saat terjerat jaring maupun proses penangkapan.
3. Imbau warga tak tangani sendiri jika temukan satwa liar

Sementara itu, Anggota Tim Respons Cepat Balai PK Pontianak, Yuda Saniswan, mengatakan pihaknya segera bergerak begitu menerima laporan dari masyarakat.
“Setelah diobservasi bersama tim dan melibatkan dokter hewan, diketahui kondisi kesehatannya baik, namun ada sedikit luka di beberapa bagian tubuh,” kata Yuda.
Ia mengapresiasi langkah warga yang segera melaporkan keberadaan buaya tersebut kepada petugas. Menurutnya, tindakan itu membantu proses penyelamatan satwa sekaligus meminimalkan risiko bagi masyarakat.
Balai PK Pontianak juga mengimbau masyarakat agar tidak menangani sendiri satwa liar yang dilindungi apabila kembali ditemukan di sekitar permukiman atau tambak.
Warga diminta segera melapor kepada petugas agar evakuasi dapat dilakukan sesuai prosedur sehingga keselamatan manusia maupun satwa tetap terjaga.
Buaya muara merupakan satwa yang dilindungi di Indonesia. Selain masuk dalam Appendix II CITES, spesies ini juga dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2025 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi.



















