Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Setubuhi Remaja 12 Tahun, Pemuda di Kukar Harus Diciduk Polisi

NR, pemuda 18 tahun nekat menyetubuhi seorang remaja berusia 12 tahun. (Dok. Polres Kukar)

Tenggarong, IDN Times - Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur berhasil diungkap Polsek Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Pelaku yang masih berusia 18 tahun akhirnya ditangkap setelah laporan dari warga menguak aksinya.

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe menjelaskan, kasus ini mulai terungkap berkat laporan dari seorang warga. Pelapor awalnya mendengar pertengkaran antara pelaku dan kakak korban pada 25 April 2025.

“Saat ditanya, pelaku mengakui perbuatannya. Pelapor kemudian langsung menyampaikan hal itu kepada polisi,” ujar Abdillah dalam keterangan tertulis, Selasa (29/4/2025).

1. Dua kali setubuhi korban

ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Loa Janan langsung melakukan penyelidikan.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pelaku berinisial NR (18) telah dua kali melakukan tindakan asusila terhadap korban yang masih berusia 12 tahun. Perbuatan itu terjadi pada 28 Maret dan 8 April 2025 di rumah pelaku di Desa Bakungan.

2. Barang bukti yang diamankan

Ilustrasi penangkapan (IDN Times/Istimewa)

Sejumlah barang bukti diamankan dari lokasi, termasuk satu celana panjang cokelat, celana dalam ungu, miniset putih, dan jaket jumper hijau putih.

“Pelaku kami amankan di Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Abdillah.

3. Dijerat UU Perlindungan anak

Ilustrasi tersangka (IDN Times)

NR kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat.

Polsek Loa Janan menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak, serta mengimbau masyarakat agar tak ragu melapor jika mengetahui kejadian serupa.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us