Samarinda, IDN Times - Masuk pekan keempat pemberlakuan Perwali No 43/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan (Protokes) COVID-19, Satgas Penanganan COVID-19 Samarinda bakal ambil tindakan tegas.
Maklum saja, selama tiga minggu razia, ratusan warga Kota Tepian kedapatan tak pakai masker. Itulah sebabnya denda teguran tak berlaku lagi. Bila tak pakai masker langsung disanksi uang ataupun kerja sosial.
“Sekarang tidak ada lagi imbauan, mulai hari ini kita akan lakukan tindakan sanksi yang telah ditegaskan dalam Perwali Nomor 43/2020,” tegas Syaharie Jaang, wali Kota Samarinda, dalam keterangan pers yang diterima IDN Times pada Senin (28/9/2020) pagi.