Penajam, IDN Times - Pria inisial RU (31) warga Sidenreng Rappang (Sidrap) Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) karena membawa narkotika jenis sabu. Tersangka ditangkap beserta barang bukti di Girimukti, Kecamatan Penajam PPU.
“Pengungkapan kasus narkotika di wilayah Hukum Polres PPU dengan tersangka RU ini, kami lakukan pada Rabu, 14 September 2022 malam. Berdasarkan KTP nya, tersangka merupakan warga Desa, Lakessi, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Sulsel. Selama ini tinggal di Desa Girimukti, Penajam,” kata Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Narkoba IPTU Iskandar Rondonuwu kepada IDN Times, Senin (19/9/2022).
