Balikpapan, IDN Times - Menteri Agama (Menag) Yaqut Qalil Qoumas menerbitkan surat edaran baru terkait aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022.
Menanggapi hal ini Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Balikpapan Solehuddin Siregar mengatakan, DMI kota Balikpapan mendukung aturan itu untuk ketertiban kenyamanan warga sekitar masjid baik muslim atau non muslim.
"Aturan ini bermaksud baik, edaran tersebut juga merupakan lanjutan penekanan ulang dari aturan menteri sebelumnya," ujarnya, Kamis (24/2/2022).