Spesialis Curanmor Beraksi di 11 Titik Pontianak, Pelakunya Pasutri

Pontianak, IDN Times - Satreskrim Polresta Pontianak menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) di 11 titik Kota Pontianak.
Mereka berinisial HH dan EI, keduanya merupakan spesialis mencuri sepeda motor dengan kuncinya yang masih melekat di motornya. Kasatreskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias mengungkapkan, sejumlah aksi pasutri ini terekam CCTV yang ada di sejumlah TKP.
1. Incar sepeda motor yang kuncinya masih melekat di motor

Keduanya kompak melakukan aksi pencurian sepeda motor bersama, mereka mencuri sepeda motor terutama pada motor yang kuncinya masih melekat di motor.
“Yang menjadi incaran adalah sepeda motor yang masih melekat kuncinya. Keduanya beraksi, yakni dengan modus suami memantau situasi sedangkan istrinya yang memetik atau mengambil sepeda motor milik para korban,” ungkap Kompol Trias, Jumat (7/6/2024).
2. Barang curian dijual lewat Facebook

Menurut Kompol Trias, setelah melakukan aksi pencurian tersebut, pasutri ini menjual sepeda motor hasil curiannya melalui media sosial yakni Facebook.
"Mereka menjual barang hasil curian ini lewat Facebook, dijual mulai harga Rp5-6 juta,” papar Kompol Trias.
Kompol Trias menerangkan, ada tiga unit sepeda motor sebagai barang bukti yang diamankan. Sedangkan barang bukti lainnya, diketahui sudah terjual dan berada di daerah Hulu Kalbar.
3. Keduanya residivis kasus pencurian

Trias menyebutkan, pertama kali mereka tangkap istrinya, kemudian selanjutnya suaminya. Keduanya saat ini sudah ditahan guna proses hukum lebih lanjut. Ditegaskan Kompol Trias, adapun pasal yang dijeratkan kepada pasutri HH dan EI yakni pasal 362 KUHP dan 363 KUHP dengan ancaman hukum 5 tahun penjara.
“Keduanya ini bukan lah orang baru dalam kasus pencurian, melainkan sebelumnya sudah pernah melakukan aksi pencurian, jadi keduanya ini residivis,” tukasnya.