Samarinda, IDN Times - Kejahatan terjadi karena ada kesempatan. Ini pula yang dimanfaatkan oleh Rudiansyah. Pria 44 tahun ini dibekuk polisi karena kedapatan mencuri. Peristiwa ini terjadi pada Jumat malam 21 Agustus 2020 lalu di Jalan Cendana, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.
“Dia sedang menjalani penyidikan. Statusnya resmi tersangka,” terang Iptu Purwanto, kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang saat dikonfirmasi pada Senin (24/8/2020) sore.
