Balikpapan, IDN Times - Jelang Hari Televisi Internasional yang jatuh pada 21 November mendatang, Indonesia tengah ramai dengan kebijakan analog switch off (ASO) pada 2 November lalu. Sejumlah daerah yang terlebih dahulu mengalami ASO antara lain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Kendati di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) belum dipastikan kapan dilaksanakan ASO tersebut, namun pendataan penerima bantuan set top box (STB) sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.
ASO sendiri mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Omnibus Law yang disahkan pada 2 November 2020. Di dalam Pasal 60A UU Cipta Kerja, ASO harus dilaksanakan paling lambat dua tahun sejak mulai UU tersebut mulai berlaku.
Artinya, pemadaman siaran TV analog seharusnya diselesaikan paling lambat pada tanggal 2 November 2022. Namun ternyata untuk daerah, sejauh ini belum ada kepastian waktu kapan siaran TV analog benar-benar hilang dan beralih ke TV digital.