Balikpapan, IDN Times - Tim gugus tugas penanganan COVID-19 Kota Balikpapan, membantah kabar terkait penghapusan syarat rapid test untuk perjalanan keluar daerah. Sebelumnya, Kementerian Kesehatan melalui Kepala Biro Kementerian Kesehatan telah menyatakan bahwa penghapusan syarat itu tidak benar.
"Jadi itu tidak benar," ucap Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty, Kamis (10/9/2020) saat ditemui di Kantor Pemerintah Kota Balikpapan.