Samarinda, IDN Times - Angka pasien virus corona atau COVID-19 di Kaltim terus menanjak naik. Kini akumulasinya mencapai 3.723 kasus. Terbanyak kedua di Kalimantan. Ini pula yang menjadi pemicu status kejadian luar biasa (KLB) di Benua Etam diperpanjang. Tak hanya itu, Gubernur Kaltim Isran Noor juga menerbitkan Pergub No 48/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
“Pergub ini sudah berlaku sejak 24 Agustus 2020 lalu, tapi kami tetap mensosialisasikan kepada masyarakat,” ujar M Syafranuddin, kepala Biro Humas Setprov Kaltim saat dikonfirmasi pada Jumat (28/8/2020) sore.
