Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Tak Jera, Residivis di Samarinda Kembali Masuk Bui Gara-gara Narkoba

Tak Jera, Residivis di Samarinda Kembali Masuk Bui Gara-gara Narkoba
Tersangka Ris (29), pakai masker putih, usahi menjalani pemeriksaan lanjutan penyidik Satreskoba Polresta Samarinda (Dok.IDN Times/Istimewa)
Share Article

Samarinda, IDN Times - Pria berinisial Ris ini tak jera dengan penjara. Padahal tahun lalu dia telah kembali menghirup udara bebas. Bukannya memulai hidup baru, pemuda 29 tahun tersebut justru kembali berurusan dengan polisi karena perkara serupa, yakni narkoba.

Ris dibekuk pada Senin sore, 14 September 2020 persisnya di Jalan Delima, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu. Dia diciduk saat hendak mengedarkan 170 butir ekstasi seberat 57,8 gram dan 1 poket sabu-sabu seberat 5,37 gram.

“Tersangka merupakan residivis kasus narkoba. Bebas pada 2019 lalu. Perkara ini masih terus kami kembangkan,” ujar Iptu Abdillah Dalimunthe, kanit Sidik Satreskoba Polresta Samarinda saat dikonfirmasi pada Rabu (16/9/2020) pagi.

1. Kasus peredaran narkoba terungkap karena laporan dari masyarakat

ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)
ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Di kawasan Jalan Delima sering terjadi transaksi narkoba. Dari ekstasi hingga sabu-sabu. Kabar itu kemudian diselidiki.

Dari informasi yang dihimpun, ciri-ciri tersangka diperoleh. Setelahnya, pada Senin sore atau tiga hari lalu petugas Satreskoba Polresta Samarinda berjaga di lokasi. Semuanya berpakaian sipil membaur dengan lingkungan sekitar. Benar saja, tersangka Ris datang dengan motor Honda Scoopy merah hitam. Nopolnya KT 4971 VV. Polisi yang curiga kemudian mendekat.

“Ya kami langsung berhentikan saat itu juga kemudian interogasi,” imbuhnya.

2. Modus yang digunakan tersangka adalah hilang jejak

Sejumlah barang bukti yang diamankan Satreskoba Polresta Samarinda dari tersangka Ris (29) yang baru bebas penjara tahun lalu  (Dok.IDN Times/Istimewa)
Sejumlah barang bukti yang diamankan Satreskoba Polresta Samarinda dari tersangka Ris (29) yang baru bebas penjara tahun lalu (Dok.IDN Times/Istimewa)

Intuisi polisi memang tepat. Tersangka Ris tak bisa berbuat banyak. Lebih-lebih ketika dicecar berbagai tanya. Penggeledahan dilakukan. Petugas lalu menemukan satu bungkus pil ekstasi di dasbor motor sebelah kiri. Sedangkan narkoba jenis sabu-sabu didapatkan petugas dari dasbor sebelah kanan. Dibungkus rapi dalam kopi saset merek Luwak White Koffie demi hilangkan jejak. Namun cara itu sudah lama diketahui polisi, sehingga mudah diungkap. Selain narkoba tadi, korps tribrata ini juga menyita dua ponsel dan satu timbangan digital.

“Hasil penyelidikan lanjutan. Modus tersangka ini disebut hilang jejak," beber perwira balok dua tersebut.

3. Tersangka terancam 10 tahun penjara

Ilustrasi Penangkapan Pemakai Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Penangkapan Pemakai Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Kata Dalimunthe, metode tersebut sederhana lantaran kerap digunakan para pengedar narkoba. Lazimnya tersangka dan rekannya hanya berhubungan lewat ponsel. Dan itu pula yang dilakukan oleh tersangka Ris. Dia hanya diminta bandar ke lokasi tertentu kemudian mengambil barang. Dalam kasus ini, adalah motor di Jalan Delima. Kendaraan itu telah diisi sejumlah paket siap edar. Sekali jalan tersangka diupah Rp2 juta. Sedangkan untuk pil ekstasinya dijual seharga Rp500 ribu per butir. Pun demikian dengan sabu-sabu. Per gram dihargai ratusan ribu.

“Tersangka ini kami kenakan Pasal 114 sub 112 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Mela Hapsari
EditorMela Hapsari

Latest News Kalimantan Timur

See More

Kelihatan Santai, Padahal Berat: Beban Tersembunyi Anak Bungsu

28 Jun 2026, 03:00 WIBNews