Samarinda, IDN Times - Pria berinisial Ris ini tak jera dengan penjara. Padahal tahun lalu dia telah kembali menghirup udara bebas. Bukannya memulai hidup baru, pemuda 29 tahun tersebut justru kembali berurusan dengan polisi karena perkara serupa, yakni narkoba.
Ris dibekuk pada Senin sore, 14 September 2020 persisnya di Jalan Delima, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu. Dia diciduk saat hendak mengedarkan 170 butir ekstasi seberat 57,8 gram dan 1 poket sabu-sabu seberat 5,37 gram.
“Tersangka merupakan residivis kasus narkoba. Bebas pada 2019 lalu. Perkara ini masih terus kami kembangkan,” ujar Iptu Abdillah Dalimunthe, kanit Sidik Satreskoba Polresta Samarinda saat dikonfirmasi pada Rabu (16/9/2020) pagi.
