Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
angkot berjejer di tempat ngetem (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Balikpapan, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) menyepakati kenaikan tarif angkutan kota (angkot) pasca kenaikan harga bahan bakar minyak. Kenaikan harga tarif angkot sudah berlaku sepekan terakhir di Balikpapan. 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan Elvin Junaidi mengatakan, kenaikan tarif berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Balikpapan berdasarkan masukan stakeholder terkait. 

"Kebijakan kenaikan tarif angkutan umum ditetapkan berdasarkan SK Wali Kota dan sudah diterapkan seminggu yang lalu," katanya, Kamis (22/9/2022).

1. Penetapan tarif angkot sudah ditetapkan

Penumpang menaiki angkot di Terminal Cicaheum, Bandung, Jawa Barat, Selasa (13/9/2022). (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Elvin menjelaskan, kenaikan tarif baru angkutan umum tersebut sudah ditetapkan berdasarkan rumus perhitungan terkait kenaikan harga BBM.

"Tarif angkutan umum ini naik antara Rp500 hingga Rp1000 dari tarif awal, ini sudah berdasarkan hasil perhitungan. Jadi dengan adanya kenaikan harga BBM, tarif angkutan juga disesuaikan," jelasnya.

2. Kenaikan tarif angkutan umum disambut positif

Editorial Team

Tonton lebih seru di