Balikpapan, IDN Times - Perkara dugaan penipuan dan penggelapan aset dalam bisnis distribusi bahan bakar minyak (BBM) solar yang menjerat Direktur Utama PT Dharma Putra Karsa, Handy Aliansyah, memasuki babak akhir persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur.
Dalam sidang agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi), Senin (22/6/2026), tim kuasa hukum terdakwa, Jusuf Hakim dan Febri Ramadhan, meminta majelis hakim membebaskan klien mereka dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut Handy Aliansyah dengan pidana penjara selama empat tahun atas dugaan penipuan dan penggelapan aset yang berkaitan dengan sengketa bisnis antara PT Dharma Putra Karsa dan PT PetroTrans Utama.
“Kasus ini adalah sengketa perdata, bukan tindak pidana. Karena itu kami meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan,” kata Jusuf Hakim usai persidangan.
