Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa Kasus Solar Rp20 Miliar Minta Bebas, Klaim Sengketa Perdata
Perkara dugaan penipuan dan penggelapan aset dalam bisnis distribusi bahan bakar minyak (BBM) solar yang menjerat Direktur Utama PT Dharma Putra Karsa, Handy Aliansyah, memasuki babak akhir persidangan, Senin (22/6/2026). (IDN Times/Sri Wibisono)

Balikpapan, IDN Times - Perkara dugaan penipuan dan penggelapan aset dalam bisnis distribusi bahan bakar minyak (BBM) solar yang menjerat Direktur Utama PT Dharma Putra Karsa, Handy Aliansyah, memasuki babak akhir persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur.

Dalam sidang agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi), Senin (22/6/2026), tim kuasa hukum terdakwa, Jusuf Hakim dan Febri Ramadhan, meminta majelis hakim membebaskan klien mereka dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut Handy Aliansyah dengan pidana penjara selama empat tahun atas dugaan penipuan dan penggelapan aset yang berkaitan dengan sengketa bisnis antara PT Dharma Putra Karsa dan PT PetroTrans Utama.

“Kasus ini adalah sengketa perdata, bukan tindak pidana. Karena itu kami meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan,” kata Jusuf Hakim usai persidangan.

1. Terdakwa klaim terjadi persoalan pada perusahaannya

ilustrasi bangkrut (unsplash.com/Tim van der Kuip)

Dalam pledoi setebal sekitar 300 halaman yang dibacakan selama hampir satu jam, kuasa hukum menjelaskan bahwa kerja sama distribusi solar antara PT Dharma Putra Karsa dan PT PetroTrans Utama berlangsung sejak 2010 hingga 2015. Menurut mereka, hubungan bisnis kedua perusahaan awalnya berjalan lancar dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp260 miliar.

Namun, kondisi ekonomi global yang berdampak pada sektor pertambangan batu bara disebut memengaruhi kemampuan pembayaran PT Dharma Putra Karsa kepada mitra bisnisnya. Dari sengketa tersebut, kedua pihak kemudian memiliki kewajiban pembayaran yang berdasarkan putusan perdata ditetapkan sebesar Rp20 miliar.

Jusuf menyebut angka tersebut telah sesuai dengan putusan pengadilan perdata yang berkekuatan hukum tetap.

2. Kuasa hukum klaim membayar utang kepada pelapor

ilustrasi memberi piutang (pexels.com/www.kaboompics.com)

Sementara itu, Febri Ramadhan menegaskan kliennya memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Menurut dia, terdakwa telah melakukan pembayaran secara bertahap hingga mencapai Rp8 miliar.

“Klien kami sudah membayar Rp8 miliar. Namun pembayaran itu oleh pihak pelapor dianggap hanya sebagai bunga utang. Kami tentu keberatan dengan penafsiran tersebut,” ujarnya.

Kuasa hukum juga membantah dakwaan penggelapan aset yang diajukan jaksa. Menurut Febri, kendaraan yang dijual terdakwa bukan termasuk aset yang menjadi objek sengketa. Ia mengklaim hasil penjualan kendaraan senilai Rp300 juta, ditambah dana pribadi terdakwa, telah diserahkan kepada pihak pelapor dengan total mencapai sekitar Rp2 miliar.

“Seluruh hasil penjualan aset tersebut diserahkan kepada pelapor, bahkan ditambah dengan dana pribadi terdakwa,” katanya.

3. Pelapor bantah klaim terdakwa

Persidangan kasus penipuan dan penggelapan solar di PN Balikpapan, Senin (18/5/2026). Foto istimewa

Di sisi lain, perwakilan PT PetroTrans Utama, Christofel, membantah seluruh keterangan yang disampaikan tim kuasa hukum terdakwa.

Menurutnya, PT PetroTrans Utama selama ini memasok solar kepada sejumlah perusahaan berdasarkan kerja sama dengan PT Dharma Putra Karsa. Namun pembayaran dari sejumlah pelanggan disebut tidak seluruhnya diteruskan kepada PT PetroTrans Utama.

Christofel menilai terdakwa tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajiban yang telah diputuskan pengadilan perdata.

“Bahkan setelah putusan perdata berkekuatan hukum tetap, mereka tetap tidak melunasi kewajiban sebesar Rp20 miliar. Pembayaran baru dilakukan setelah muncul laporan pidana,” ujarnya.

Ia juga meminta majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil karena perkara tersebut dinilai telah menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

“Ini bukan sekadar sengketa bisnis biasa. Kami berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya,” kata Christofel.

4. Sengketa bisnis solar

Ilustrasi Perdebatan (pexels.com/Timur Weber)

Kasus ini bermula dari kerja sama distribusi solar antara PT PetroTrans Utama dan PT Dharma Putra Karsa untuk memenuhi kebutuhan sejumlah perusahaan di Kalimantan Timur, mulai dari sektor konstruksi, perumahan, perkapalan hingga pertambangan batu bara.

Kerja sama yang semula berjalan lancar mulai bermasalah ketika PT Dharma Putra Karsa mengalami kesulitan keuangan pada 2012. Tunggakan pembayaran kepada PT PetroTrans Utama yang awalnya sekitar Rp12 miliar kemudian membengkak hingga mencapai Rp20 miliar pada 2014.

Sengketa tersebut kemudian bergulir ke ranah perdata. Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Mahkamah Agung, PT Dharma Putra Karsa diwajibkan melunasi kewajibannya kepada PT PetroTrans Utama.

Di tengah proses penyelesaian utang itu, Handy Aliansyah diduga melakukan sejumlah tindakan untuk menghindari pelunasan kewajiban, termasuk memanipulasi penerimaan pembayaran dari sejumlah vendor serta mengalihkan aset perusahaan yang menjadi objek sengketa.

Editorial Team

Related Article