Wagub Seno: Kaltim Raup Rp1,5 Triliun per Tahun dari Tambang Galian C

Samarinda, IDN Times - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mempelajari tata kelola perizinan pertambangan mineral bukan logam dan batuan di Jawa Tengah sebagai upaya meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memperkuat pengawasan lingkungan sektor pertambangan.
Kunjungan kerja tersebut dipimpin Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji bersama sejumlah pejabat terkait dan diterima langsung Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen di Rumah Jabatan Wakil Gubernur Jateng, Semarang, Jumat (19/6/2026).
1. Potensi yang belum terkelola dengan baik
Dalam pertemuan itu, Seno Aji mengungkapkan Kalimantan Timur memiliki potensi dana jaminan reklamasi (Jamrek) yang sangat besar dari aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan atau yang dikenal sebagai galian C.
"Kami memiliki potensi dana jaminan reklamasi lebih dari Rp1 triliun, bahkan bisa mencapai Rp3,4 triliun," kata Seno Aji dalam akun IG Pemprov Kaltim.
Namun, menurutnya, potensi tersebut belum tergarap optimal karena sebagian pelaku usaha masih mengacu pada pola lama dan belum sepenuhnya memenuhi kewajiban penyetoran dana jaminan reklamasi.
Ia menilai apabila seluruh perusahaan tambang mematuhi aturan yang berlaku, daerah berpotensi memperoleh tambahan pendapatan hingga Rp1,5 triliun per tahun.
"Kalau para pelaku usaha galian C taat seperti yang diterapkan di Jawa Tengah, minimal daerah bisa mendapatkan pemasukan sekitar Rp1,5 triliun setiap tahun," ujarnya.
2. Studi tata kelola pertambangan di Kaltim

Pemprov Kaltim melakukan studi efektivitas kebijakan dan regulasi perizinan Mineral Bukan Logam (MBL), Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu (MBLJT), dan batuan yang telah diterapkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Hasil studi tersebut diharapkan menjadi referensi dalam memperkuat tata kelola pertambangan di Kalimantan Timur.
Selain meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), kebijakan tersebut juga diharapkan mampu mendorong perbaikan kualitas lingkungan pascatambang.
Seno menilai selama ini kontribusi sektor pertambangan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah belum optimal meski Kaltim memiliki sumber daya alam yang melimpah.
"Kita terlalu euforia, tetapi pertumbuhan ekonomi Kaltim masih stagnan di angka 2,9 persen. Potensi galian C harus bisa memberikan manfaat yang lebih besar ke depan," katanya.
3. Tata kelola tambang galian C di Jawa Tengah

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengatakan pemerintah daerahnya terus memperkuat tata kelola pertambangan mineral bukan logam dan batuan dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengawasan sektor tersebut.
Langkah tersebut dilakukan untuk menekan praktik tambang ilegal sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pertambangan.
"Tujuannya untuk menertibkan tambang ilegal dan memaksimalkan pendapatan daerah," tegas Taj Yasin.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah saat ini fokus pada penataan perizinan, sinkronisasi tata ruang, penertiban tambang tanpa izin, hingga pengawasan kewajiban reklamasi pascatambang.
Berdasarkan data Pemprov Jateng, saat ini terdapat 505 izin usaha pertambangan aktif yang terdiri atas Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi, dan IUP operasi produksi.
Selain itu, Pemprov Jawa Tengah juga tengah menyiapkan regulasi baru untuk memperkuat pengawasan lingkungan serta memastikan seluruh perusahaan tambang memenuhi kewajiban penyetoran dana rehabilitasi dan pemulihan lahan kritis.



















