Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Terekam CCTV, Pencuri Kalung Emas Anak di Samarinda Diciduk Polisi

Ilustrasi penangkapan (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi penangkapan (IDN Times/Istimewa)

Samarinda, IDN Times – Aksi pencurian kalung emas yang menimpa seorang anak kecil di pusat perbelanjaan Jalan Pulau Irian, Samarinda, akhirnya berhasil diungkap pihak kepolisian. Pelaku berinisial K (40) ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Samarinda Kota pada Rabu (2/4/2025), setelah aksinya terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV).

Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (1/4/2025). Saat itu, korban bersama ibunya, IA (40), tengah berada di area permainan anak.

“Setelah menukarkan koin permainan, sang ibu menyadari bahwa kalung emas seberat 2,54 gram yang dikenakan anaknya telah hilang,” ungkapnya.

1. Terbongkar lewat rekaman CCTV

Ilustrasi tersangka (IDN Times)
Ilustrasi tersangka (IDN Times)

Mendapat laporan dari IA, tim Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Dedi Lantang segera melakukan penyelidikan. Rekaman CCTV menjadi kunci pengungkapan kasus ini.

“Dari video terlihat jelas pelaku memotong kalung dari leher korban dan langsung melarikan diri,” terang AKP Kadiyo dalam keterangan pers, Jumat (4/4/2025).

2. Ditangkap di lokasi yang sama

K (40) ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Samarinda Kota pada Rabu (2/4/2025). (Dok. Polresta Samarinda)
K (40) ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Samarinda Kota pada Rabu (2/4/2025). (Dok. Polresta Samarinda)

Tak butuh waktu lama, keesokan harinya, petugas gabungan dari Unit Reskrim dan Jaga Pos Pam Ops Ketupat Mahakam 2025 berhasil meringkus pelaku. Ia ditangkap di sekitar lokasi kejadian.

Lokaso kejadinnya di Jalan Pulau Irian, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.

3. Emas sudah dijual, uang tinggal Rp300 ribu

Ilustrasi hukum (Dok.IDN Times)
Ilustrasi hukum (Dok.IDN Times)

Dalam proses pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa kalung emas tersebut telah dijual ke seorang pengepul emas di kawasan Pasar Pagi, Jalan Jenderal Sudirman. Harga yang didapat dari hasil penjualan mencapai Rp3.170.000.

“Namun dari jumlah itu, hanya tersisa Rp300.000. Pelaku kini telah diamankan bersama barang bukti di Polsek Samarinda Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup Kapolsek.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us