Polda Kalimantan Timur (Kaltim) meringkus pelaku penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,7 Kilogram dari bandar besar Malaysia, Kamis (14/9/2023). (IDN Times/Hilmansyah).
Sesuai dengan Surat Penetapan Status Barang sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan Nomor: TAP 1687/0410/Enz 1/09/2023 tanggal 12 September 2023
memberikan Penetapan Status Barang Bukti.
Menerangkan status barang sitaan narkotika berupa 2,966 Kilogram dan disisihkan sebanyak 5 (lima) Gram neto untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan dan selebihnya agar dimusnahkan oleh penyidik.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan dibuang ke toilet. Kegiatan ini disaksikan langsung tersangka, penasihat hukum, dan Pengadilan Negeri Balikpapan.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim Ajun Komisaris Besar Pol Nyoman Wijaya mengatakan, tersangka disangkakan sesuai Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.