Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Personel Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Kaltim menangkap AB, residivis kasus pembunuhan yang mengancam pengemudi ojek daring di Balikpapan. (Dok. Jatanras Polda Kaltim)

Balikpapan, IDN Times - Seorang pria berinisial AB (38), warga Sepinggan Raya, Balikpapan Selatan, ditangkap aparat usai mengancam seorang pengemudi ojek online dengan senjata tajam. Aksi ini terjadi di Jalan Syarifuddin Yoes, Kelurahan Gunung Bahagia, Selasa (13/5/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.

Pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan berdasarkan Pasal 338 KUHP pada 2011 itu ditangkap Tim Opsnal Jatanras Polda Kalimantan Timur saat melaksanakan patroli rutin dalam rangka Operasi Kepolisian Kewilayahan 2025.

1. Berawal dari klakson di jalan

AB langsung digelandang ke Mapolda Kaltim. (Dok. Jatanras Polda Kaltim)

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim, Kombes Pol Jamaluddin Farti, menjelaskan bahwa korban berinisial PB (31), pengemudi ojek online asal Sepinggan Baru, saat itu sedang mengantar penumpang ke Simpang Tiga Wika.

Namun, saat melintas di depan Polda Kaltim, PB diklakson sebanyak tiga kali oleh pelaku. Ketika PB berhenti, pelaku langsung marah-marah dan melontarkan kata-kata kasar. PB memilih melanjutkan perjalanan.

2. Korban lari ke perumahan

Editorial Team

Tonton lebih seru di