Balikpapan, IDN Times - Seorang pria berinisial AB (38), warga Sepinggan Raya, Balikpapan Selatan, ditangkap aparat usai mengancam seorang pengemudi ojek online dengan senjata tajam. Aksi ini terjadi di Jalan Syarifuddin Yoes, Kelurahan Gunung Bahagia, Selasa (13/5/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.
Pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan berdasarkan Pasal 338 KUHP pada 2011 itu ditangkap Tim Opsnal Jatanras Polda Kalimantan Timur saat melaksanakan patroli rutin dalam rangka Operasi Kepolisian Kewilayahan 2025.